Terbentuknya Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda dan Inggris di Indonesia

a. Runtuhnya VOC dan Terbentuknya Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda

Bersamaan dengan makin meluasnya kekuasaan VOC, di pihak VOC sebenarnya mendekati keruntuhannya karena beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.

1) VOC banyak mengeluarkan biaya baik untuk operasi-operasi militer (menghadapi perlawanan rakyat) maupun untuk penyelenggaraan pemerintahan sehingga hutangnya menumpuk.
2) Banyak pegawai VOC yang mencari keuntungan pribadi dengan melakukan korupsi.

Pihak pemerintah Belanda sendiri menilai bahwa VOC yang makin merosot kekuatannya tidak akan mampu lagi menguasai daerah yang luas seperti Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 31 Desember 1799 VOC dibubarkan. Dengan demikian, secara politik sejak 1 Januari 1800 Indonesia berada di bawah kekuasaan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Sistem pemerintahan Hindia Belanda

b. Pembaharuan Sistem pemerintahan Hindia Belanda di Bawah Daendels (1808–1811) 

Dalam usaha mengadakan pembaharuan pemerintahan di tanah jajahan, di Negeri Belanda ada dua golongan yang mengusulkannya.

1) Golongan konservatif dengan tokohnya Nenenberg menginginkan untuk mempertahankan sistem politik dan ekonomi seperti yang dilakukan oleh VOC.
2) Golongan liberal dengan tokohnya Dirk van Hogendorp menghendaki agar pemerintah Hindia Belanda menjalankan sistem pemerintahan langsung dan menggunakan sistem pajak. Sistem penyerahan paksa yang dilakukan oleh VOC agar digantikan dengan sistem penyerahan pajak.

Dengan adanya dua pandangan ini maka pemerintah Belanda mengambil jalan tengah. Di satu pihak pemerintah condong kepada pemikiran kum konservatif karena kebijaksanaannya akan mendatangkan keuntungan yang cepat dan mudah dilaksanakan. Di pihak lain, pemerintah juga ingin menjalankan pembaharuan yang dikemukakan oleh kaum liberal. Gagasan pembaharuan pemerintahan kolonial dimulai semenjak pemerintahan Daendels.

Sejak Belanda dikuasai oleh Prancis maka Kaisar Napoleon yang memimpin Prancis mengangkat adiknya Louis Napoleon menjadi penguasa di Negeri Belanda. Louis Napoleon merasa khawatir akan keberadaan Pulau Jawa yang merupakan jantung jajahan Belanda di Indonesia jatuh ke tangan Inggris. Oleh karena itu, Louis Napoleon segera mengirimkan seorang militer, Herman Willem Daendels ke Indonesia (Pulau Jawa) sebagai gubernur jenderal.

Pada tanggal 1 Januari 1808 bersama ajudannya mendarat di Banten. Pada tanggal 15 Januari 1808, Gubernur Jenderal Wiese menyerahkan kekuasaannya kepada Daendels. Kedatangan Daendels ke Indonesia sebagai gubernur jenderal mempunyai dua tugas. Pertama, mempertahankan Pulau Jawa agar tidak jatuh ke tangan Inggris. Kedua, memperbaiki keadaan tanah jajahan di Indonesia.

Untuk mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris, Daendels mengambil langkah-langkah kebijaksanaan. 

1) membuat jalan raya dari Anyer sampai dengan Panarukan;
2) mendirikan benteng-benteng pertahanan;
3) membangun pangkalan angkatan laut di Merak dan Ujung Kulon;
4) mendirikan pabrik senjata di Semarang dan Surabaya;
5) memperkuat pasukan yang anggotanya terdiri atas orang-orang Indonesia.

Selain usaha-usaha dalam bidang pertahanan kemiliteran, di bidang pemerintahan Daendels mengambil tindakan sebagai berikut:

1) Pulau Jawa dibagi menjadi sembilan prefectur dengan tujuan untuk mempermudah administrasi pemerintahan.
2) Para bupati dijadikan pegawai pemerintah Belanda.
3) Perbaikani gaji pegawai dan memberantas korupsi.
4) Pendirian badan-badan pengadilan.

Usaha yang dilakukan Daendels banyak membutuhkan biaya. Untuk itu, Daendels menempuh jalan sebagai berikut:

1) Aturan penyerahan sebagian dari hasil bumi sebagai pajak (contingenten) dan aturan penjualan paksa hasil bumi kepada pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah (verplichte leverantie).
2) Pelaksanaan kerja rodi (seperti pembuatan jalan Anyer-Panarukan).
3) Penjualan tanah kepada orang-orang partikelir (orang Belanda atau Cina, sehingga lahirlah tanah-tanah milik swasta (particuliere landerijen).
4) Perluasan tanaman kopi karena hasilnya menguntungkan.

Daendels sebenarnya seorang liberal, tetapi setelah tiba di Indonesia berubah menjadi seorang diktator yang bertindak kejam dan sewenang-wenang. Akibatnya, pemerintahannya banyak menimbulkan kritik, baik dari dalam maupun dari luar negeri, akhirnya Daendels dipanggil pulang ke Negeri Belanda. Louis Napoleon kemudian mengangkat Jansen sebagai gubernur jenderal yang baru menggantikan Daendels. Jansen ternyata tidak mampu menahan serangan Inggris sehingga menyerah di Tuntang. Ia pun menandatangani penyerahan kekuasaan itu di daerah Tuntang Salatiga. Oleh karena itu, perjanjian itu dikenal dengan nama Kapitulasi Tuntang (18 September 1811). Isi pokoknya ialah seluruh Pulau Jawa menjadi milik Inggris. Sejak saat itu, Indonesia menjadi jajahan Inggris.

c. Pemerintahan Raffles (1811–1816)

Setelah Indonesia (khususnya Pulau Jawa) jatuh ke tangan Inggris, oleh pemerintah Inggris dijadikan bagian dari jajahannya di India. Gubernur Jenderal East India Company (EIC), Lord Minto yang berkedudukan di Kalkuta (India) kemudian mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur (wakil gubernur) untuk Indonesia (Jawa). Raffles didampingi oleh suatu badan penasihat yang disebut Advisory Council. Tugas yang utama adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan. Sebagai seorang yang beraliran liberal, Raffles menginginkan adanya perubahan-perubahan dalam pemerintahan di Indonesia ( Jawa). 

Langkah-langkah yang diambil dalam bidang pemerintahan, antara lain sebagai berikut.

1) Pulau Jawa dibagai menjadi delapan belas karesidenan.
2) Para bupati dijadikan pegawai pemerintah sehingga mereka mendapat gaji dan bukan lagi memiliki tanah dengan segala hasilnya.

Dalam bidang perdagangan–keuangan, diambil langkah-langkah sebagai berikut.

1) Penghapusan segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa/rodi.
2) Pemberian kebebasan dalam usaha perdagangandengan memberi kesempatan rakyat untuk ikut serta dalam perdagangan. Rakyat diberi kebebasan untuk menanam tanaman-tanaman yang laku di pasaran internasional.
3) Pelaksanaan monopoli garam.
4) Penjualan tanah kepada pihak swasta dan melanjutkan usaha penanaman kopi.
5) Penciptaan sistem sewa tanah atau landrente. Dasar hukum yang digunakan adalah bahwa pemerintah Inggris berkuasa atas semua tanah sehingga semua penduduk yang menempati tanah wajib membayar pajak. 

Aturan yang ditetapkan adalah sebagai berikut.

a) Tanah pertanian di bagi dalam tiga kelas (menurut kesuburan tanah). Kelas I untuk tanah subur, kelas II tanah setengah subur, dan kelas III tanah yang kurang subur.
b) Tanah kelas I dikenakan pajak 1/2 dari hasil panen, kelas II 2/5 , dan kelas III dibebani 1/3.
c) Pajak tanah dipungut secara perorangan bukan kelompok.
d) Pemungutan pajak dilakukan secara langsung oleh pemerintah, bukan melalui sistem borong seperti sebelumnya.

Lendrente yang diciptakan untuk memperbaiki sistem pajak, ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan rakyat tidak mampu membayar pajak dengan uang. Di samping itu, pemungutan yang semula direncanakan secara perorangan sulit dilaksanakan dan diganti secara kelompok. Selain itu, pemungutan dilakukan oleh para pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korupsi. Akibatnya, usaha Raffles untuk menjalankan sistem sewa tanah mengalami kegagalan.

Kegiatan Raffles lain yang menonjol ialah dalam bidang ilmu pengetahuan. Raffles berhasil menyusun buku sejarah yang berjudul History of Java yang terdiri atas dua jilid dan diterbitkan pertama kali tahun 1817. Situasi di Indonesia tidak dapat terlepas dari situasi di Eropa. Setelah negara Koalisi berhasil mengalahkan Prancis (Napoleon Bonaparte) dalam Battle of the Nation di Leipzig (1813), kemudian mengadakan kongres di Wina. 

Berdasarkan Kongres Wina tahun 1814, Belanda kembali menjadi negara merdeka. Selanjutnya, berdasarkan Konvensi London (antara Inggris dan Belanda 1814), Belanda menerima tanah jajahannya kembali yang diserahkan kepada Inggris berdasarkan Kapitulasi Tuntang (1811). Penyerahan Indonsia dari pihak Inggris kepada Belanda terealisasi pada tahun 1816. Pihak Inggris diwakili oleh John Vendall, sedangkan di pihak Belanda oleh tiga orang komisaris jenderal, yakni Elout, Buyskes, dan Van der Capellen.

Demikianlah Materi Terbentuknya Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda dan Inggris di Indonesia, semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post