Pengertian dan Kegiatan Perusahaan Dagang

Pengertian dan Kegiatan Perusahaan Dagang

1. Pengertian Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membeli dan menjual barang dagangan tanpa melakukan pengolahan barang terlebih dahulu. Barang dagangan (merchandise) adalah barang yang dibeli oleh perusahaan untuk dijual kembali. Perusahaan dagang dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:

a. Pedagang Besar

Pak Ahmad membeli pakaian langsung dari perusahaan garmen dengan jumlah yang besar untuk dijualnya kembali pada pedagang lainnya dengan jumlah yang besar pula. Pak Ahmad dapat disebut sebagai pedagang besar, karena ia telah membeli barang langsung dari perusahaan yang menghasilkan barang dagangan kepada pedagang kecil atau menengah. Dengan demikian pedagang besar adalah pedagang yang kegiatannya membeli barang dalam jumlah yang besar dan menjualnya kembali dengan jumlah yang besar pula.
Contoh pedagang besar adalah agen, grosir, importir, dan eksportir.

Pengertian dan Kegiatan Perusahaan Dagang

b. Pedagang Menengah

Pedagang menengah adalah pedagang yang membeli barang dagangan dalam jumlah besar dan menjualnya kembali kepada para pedagang kecil dalam jumlah sedang atau kecil. Contohnya penyalur dan toko-toko besar.

c. Pedagang Kecil

Pedagang kecil atau retailer adalah pedagang yang membeli barang dagangan dalam jumlah sedang dan menjualnya kembali kepada konsumen akhir.

2. Kegiatan Perusahaan Dagang

Secara garis besar kegiatan perusahaan dagang meliputi: pembelian, pembayaran, penjualan, dan penerimaan uang.

a. Pembelian

Kegiatan pembelian dalam perusahaan dagang meliputi pembelian aktiva produktif, pembelian barang dagangan serta pembelian barang dan jasa lain dalam rangka kegiatan usaha. Pembelian dapat dilakukan secara kredit maupun secara tunai. Pembelian yang dilakukan secara kredit akan menimbulkan utang yang biasanya dicatat dalam akun Utang Dagang.

b. Pembayaran

Kegiatan pembelian akan diikuti pembayaran. Kapan pembelian harus dibayar tergantung pada syarat jual beli yang ditetapkan. Selain itu pembelian barang dan jasa, pembayaran dapat dilakukan untuk keperluan lain, misalnya mengembalikan pinjaman atau membagikan laba kepada pemilik.

c. Penjualan

Untuk perusahaan dagang, akun yang digunakan untuk mencatat penjualan barang dagangan disebut penjualan. Penjualan dapat dilakukan secara kredit maupun tunai. Apabila penjualan dilakukan secara kredit akan menimbulkan piutang yang akan dicatat dalam akun Piutang Dagang. Namun kadang-kadang ketika perusahaan menjual barang dagangan juga akan menerima pengembalian barang atau memberi potongan harga. Penerimaan kembali barang yang telah dijual disebut retur penjualan (sales return), sedangkan pemberian potongan harga disebut pengurangan harga (sales allowances).

d. Penerimaan Uang

Penjualan akan diikuti oleh penerimaan uang. Penerimaan uang dari hasil penjualan juga tergantung pada syarat jual beli yang telah disepakati. Selain penerimaan uang dari penjualan, perusahaan mungkin menerima uang dari sumber-sumber lain misalnya setoran modal pemilik, pinjaman dari kreditor atau yang lainnya.

3. Potongan Harga, Syarat Penyerahan Barang, dan Syarat Pembayaran

a. Potongan Harga

Dalam transaksi jual beli, pihak penjual sering memberikan potongan atas harga barang yang telah ditetapkan yang disebut “rabat”. Dalam akuntansi, potongan ini tidak dicatat karena nilai transaksi yang diakui adalah jumlah akhir yang tercantum dalam faktur.

b. Syarat Penyerahan Barang


Syarat penyerahan barang berkaitan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan dan menyangkut ketentuan siapa yang harus menanggung biaya pengangkutan. Syarat-syarat penyerahan barang tersebut antara lain:

1) Free on Board (f.o.b)
Pada syarat penyerahan barang ini, pembeli di luar negeri menanggung biaya pengiriman dari pelabuhan muat penjual sampai dengan pelabuhan penerima yang digunakan oleh pembeli. Penjual di dalam negeri (Indonesia) hanya menanggung biaya pengangkutan sampai dengan pelabuhan muatnya.

2) Loko Gudang
Syarat penyerahan barang ini, pembeli menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudangnya sendiri. Bagi penjual begitu barang telah dipindahkan ke truk milik pembeli untuk mengangkut barang tersebut, maka penjualan dapat diakui dan dicatat dalam pembukuan. Begitu pula bagi pembeli, pada saat itu pembelian dapat diakui dan dicatat dalam pembukuan.

3) Franko Gudang
Pada syarat ini, penjual menanggung biaya pengiriman sampai ke gudang pembeli. Penjualan baru diakui bila barang telah sampai di gudang pembeli.

4) Cost Freight and Insurance (c.i.f)
Pada syarat ini, penjual harus menanggung biaya pengiriman (pengangkutan) dan asuransi kerugian atas barang tersebut. Catatan: syarat penyerahan barang f.o.b dan c.i.f ini berlaku untuk perdagangan luar negeri.

5) Cost and Freight (c & f)
c & f merupakan syarat penyerahan barang yang menyatakan bahwa semua biaya angkut sampai dengan tempat penyerahan barang menjadi tanggungan penjual.

6) Cost, Insurance Freight, Inclusive Commision (c.i.f.i.c)
c.i.f.i.c artinya semua biaya pengangkutan barang, premi, asuransi, termasuk komisi menjadi tanggungan penjual.

7) Free At Quay (f.a.q)
f.a.q artinya penjual menanggung semua ongkos-ongkos pengiriman hingga barang sampai ke pelabuhan pembeli, termasuk ongkos bongkar dari kapal.

8) Free Along Side (f.a.s)
f.a.s artinya penjual bertanggung jawab atas biaya dan risiko pengiriman barang hanya sampai di samping kapal pembeli, setelah itu biaya dan risiko menjadi tanggung jawab pembeli.

c. Syarat Pembayaran

Dalam kegiatan jual beli barang dagangan, pembeli dan penjual menentukan syarat-syarat pembayaran sehingga terjadi kesepakatan harga. Syarat pembayaran berkaitan dengan jangka kredit dan besarnya jumlah yang harus dibayar oleh si pembeli. Macam-macam syarat pembayaran yang terdapat dalam perdagangan barang sebagai berikut.

1) Tunai (Cash)
Dalam syarat pembayaran ini, pembayaran dilakukan setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.

2) Kredit
Syarat pembayaran secara kredit berarti pembayaran barang yang dibeli dapat dilakukan beberapa waktu setelah barang diterima biasanya 1 sampai 3 bulan. Beberapa syarat pembayaran dalam jual beli secara kredit antara lain:

a) n/30
Dalam syarat ini, pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.

b) EOM (end of month)
Dalam syarat pembayaran ini, pembayaran dilakukan paling lambat pada akhir bulan setelah penyerahan barang terjadi, dengan tidak memperoleh potongan.

c) 2/10, n/30
Dalam syarat ini pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur. Namun jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari sejak penyerahan barang terjadi, maka yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur dikurangi potongan sebesar 2%.

Penjual kadang-kadang menerapkan syarat pembayaran 2/10, n/30 maksudnya untuk memberikan perangsang bagi pembeli untuk mempercepat pembayaran. Pembayaran barang dagangan dengan segera merupakan keinginan penjual karena tidak mengandung risiko. Sedangkan penjualan kredit mengandung risiko tidak tertagihnya piutang. Jadi harga barang yang dibayar secara kredit akan lebih mahal daripada pembayaran dilakukan secara tunai

d) n/10 EOM
Syarat pembayaran ini maksudnya harga netto faktur harus dibayar pembeli paling lambat 10 hari sesudah akhir bulan dengan tidak memperoleh potongan.

Demikianlah Materi Pengertian dan Kegiatan Perusahaan Dagang, semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url